Resolusi 1708 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tampilan
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Resolusi 1708 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 14 September 2006 |
Sidang no. | 5.524 |
Kode | S/RES/1708 (Dokumen) |
Topik | Situasi di Pantai Gading |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi 1708 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 14 September 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar situasi di Pantai Gading, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengerahkan kelompok pakar untuk memantau embargo senjata terhadap Pantai Gading sampai pertengahan Desember 2006.[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Security Council extends mandate of expert group monitoring Côte d'Ivoire arms embargo". United Nations. September 14, 2006.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: